Rabu 30 Oct 2024 16:07 WIB

KPI Ingin Usia Pengguna Medsos Dibatasi

KPI mendukung revisi UU Penyiaran untuk mengatur platform media sosial.

Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan, Ketua KPI Ubaidillah, dan Komisioner KPI Amin Shabana saat jumpa pers di sela-sela Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir di kampus UMJ, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).
Foto: dok rep
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan, Ketua KPI Ubaidillah, dan Komisioner KPI Amin Shabana saat jumpa pers di sela-sela Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir di kampus UMJ, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah berharap, pemerintah bersama dengan DPR-RI dapat mewujudkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, aturan perundang-undangan tersebut sudah waktunya diubah untuk mengantisipasi perkembangan internet, termasuk media sosial.

Ia mengatakan, selama ini ada ketidakadilan dalam dunia penyiaran. Di satu sisi, penyiaran radio, televisi, dan lain-lain sebagainya diawasi secara ketat oleh KPI Pusat maupun KPI di daerah-daerah. Sementara itu, penyiaran yang dilakukan melalui media sosial cenderung bebas tanpa diawasi regulasi atau badan mana pun.

Baca Juga

Itu tak ada yang mengawasi, padahal dampaknya luar biasa," kata Ubaidillah di sela-sela acara Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 di kompleks Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).

Ia mengusulkan agar revisi UU Penyiaran turut mengatur pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia. Sebab, tidak semua konten yang beredar via media sosial dapat dikonsumsi anak-anak.

Sebagai contoh, kata Ubaidillah, pelaku bunuh diri menyiarkan aksinya secara live-streaming di media sosial. Ia khawatir bila konten semacam itu kemudian diakses kalangan di bawah umur, yang belum mampu menyaring tontonan.

Negara-negara lain disebutnya sudah memiliki peraturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial. "Australia saja sudah mulai batasi usia pengguna media sosial minimal usia 16 tahun. Tentunya kita sebagai negara yang berpedoman pada Pancasila, punya nilai-nilai yang mesti kita junjung," ucap Ubaidillah.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Ahmad Heryawan memastikan, revisi UU Penyiaran tidak akan mengekang para pembuat konten (content creator) di media sosial. Menurut legislator yang akrab disapa Aher itu, siapapun content creator dapat berkarya dengan penuh kreativitas, selama karyanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya Tanah Air.

"Jadi, (revisi UU Penyiaran) bukan untuk membatasi kebebasan berkreasi, tetapi kita mengarahkan, jangan sampai (content creator) merusak masa depan bangsa," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Aher, Komisi I DPR-RI menargetkan revisi UU Penyiaran dapat dituntaskan pada periode ini. Hal itu lantas menjadi sebuah legasi yang dinilainya patut dibanggakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement