Rabu 30 Oct 2024 16:12 WIB

Sultan Instruksikan Kabupaten/Kota se-DIY Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sultan menegaskan, persoalan miras ini sudah menjadi keresahan dalam masyarakat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
 Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk mengeluarkan regulasi peredaran minuman keras (miras). Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadinya penganiayaan dan penusukan santri Ponpes al-Munawwir Krapyak oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh miras.

Sultan menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan miras ini, terutama penjualan secara daring atau online. Sebab, saat ini belum ada aturan mengenai transaksi miras secara daring  yang menjadikan pengawasan serta penegakan hukum terkait miras ini menjadi sulit.

Baca Juga

“Bupati/wali kota punya kewenangan untuk itu, bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). 

Menurutnya, perlu adanya pembaharuan terhadap kebijakan yang ada, sehingga peredaran miras tetap terkendali dan dalam pengawasan. Sultan menegaskan, persoalan miras ini sudah menjadi keresahan di masyarakat karena peredarannya yang sudah tidak terkendali. 

Sultan juga telah memanggil seluruh bupati/wali kota se-DIY untuk menangani peredaran miras yang makin meresahkan ini. Bahkan, ia menyebut telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran miras di DIY. 

"Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," ungkap Sultan. 

Sultan menegaskan bahwa peredaran miras harus dikontrol. Selain peredarannya yang masif, akibat mengonsumsi miras ini juga bisa berdampak negatif. 

“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup," jelasnya.

Dikatakan bahwa penjualan miras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas lima persen, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota,” kata Sultan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement