Rabu 30 Oct 2024 16:26 WIB

Kejati DKI Tangkap Panitera PN Jaktim Terkait Suap Eksekusi Lahan

RP bertugas mempercepat sita eksekusi uang senilai Rp 244 miliar lahan Pertamina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Kejaksaan menangkap aktor peradilan yang terlibat korupsi. Pada Rabu (30/10/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus inisial RP, panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang diduga menerima uang suap Rp 1 miliar.

RP bertugas mempercepat pelaksanaan sita eksekusi uang senilai Rp 244,6 miliar terkait sengketa pertanahan milik PT Pertamina. Penyidik Kejati DKI Jakarta langsung menetapkan RP sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jaktim.

Baca Juga

"Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka RP dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, terungkapkan korupsi suap yang melibatkan tersangka RP, berawal dari penuntasan kasus lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Syarief menerangkan, tersangka RP, selaku panitera PN Jaktim 2020-2022 menerima uang dari seorang berinisial AS.

Padahal, AS sudah berstatus terpidana dari keputusan hukum melalui peninjaun kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). "Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan PK yang mengharuskan PT Pertamina Persero, membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” kata Syarief.

Suap yang diberikan oleh terpidana AS diberikan kepada tersangka RP melalui peran saksi DR. "Suap kepada RP diberiksan AS melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah tersangka RP. Dan selanjutnya diserahkan bertahap melalui transfer, dan tunai," ucap Syarief.

Menurut dia, Kejati DKI Jakarta menyampaikan penyesalannya atas keterlibatan aktor-aktor peradilan dalam praktik korupsi. Namun, kejaksaan tetap akan objektif serta profesional terhadap pihak manapun yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

"Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyelahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas bersama atas penegakan hukum," ujar Syarief. 

Dia menyebut, tim penyidik menjerat tersangka RP dengan sangkaan Pasal b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement