REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan BPE, sebagai tersangka baru dalam lanjutan penyidikan korupsi di PT Indofarma Tbk, Rabu (30/10/2024). BPE menjadi tersangka keempat terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp 371 miliar sepanjang pembukuan 2020-2023.
Penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka atas perannya sebagai manager akutansi dan keuangan PT Indofarma Tbk 2022-2023. “Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan BPE sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika (IGM),” Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan peran tersangka BPE dalam kasus ini. Menurut dia, BPE adalah pihak dari PT Indofarma yang mengeluarkan dana PT IGM lalu menempatkan anggaran anak perusahaan farmasi milik negara itu, ke dalam layanan perbankan, berupa deposito.
“Dan dalam penempatan deposito tersebut dilakukan atas nama perorangan, dan dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan perusahaan,” kata Syarief.
BPE, juga membuat laporan keuangan palsu, untuk menutupi praktik korupsinya yang membuat PT Indofarma Tbk, dan PT IGM merugi mencapai ratusan miliar. “Perbuatan tersangka BPE ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 371 miliar, yang kini sedang dalam penghitungan lanjutan oleh tim auditor dari BPK,” kata Syarief.
Pengusutan korupsi di PT Indofarma, dan anak perusahaannya PT IGM ini, sementara sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan BPE sebagai tersangka, tiga tersangka awalan sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka di antaranya adalah AP, yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk. Selanjutnya adalah GSR, dan CSY yang dijerat tersangka terkait perannya keduanya sebagai direktur PT IGM, dan manager keuangan PT IGM. Semua tersangka tersebut, sudah mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 UU Tipikor.