Rabu 30 Oct 2024 19:35 WIB

Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun medsos

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang tersangka kasus perjudian online yang ditangkap dihadirkan dalam dalam Press Conference di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Seorang tersangka kasus perjudian online yang ditangkap dihadirkan dalam dalam Press Conference di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus perjudian online. Masyarakat pun diminta untuk menjauhi segela bentuk perjudian. Tersangka berinisial Akd (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan tersangka dilakukan pada Ahad (27/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Akd. Tersangka diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak 2022 melalui aplikasi chat. Di awal 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.

‘’Akd diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,’’ ujar Ari, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain berupa satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, Akd dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

Ari juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. ‘’Kegiatan perjudian tidak membawa manfaat, justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar,’’ katanya.

Polres Indramayu pun berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri. ‘’Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya,’’ kata Ari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement