Rabu 30 Oct 2024 20:44 WIB

Kejari Masih Lengkapi Berkas Kasus Suap Waka DPRD Kabupaten Bekasi

Soleman yang baru sehari dilantik menjadi pimpinan Dewan, malah langsung ditahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman terkait kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024).
Foto: Dok Kejari Kabupaten Bekasi
Aparat Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman terkait kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melengkapi berkas tuntutan perkara dugaan gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Padahal, SL baru sehari dilantik menjadi pimpinan Dewan pada Senin (30/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap SL, penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak dengan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

"Jadi begini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini dan secepatnya penyidik menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang tujuannya agar segera dinyatakan P-21 (lengkap) dan dapat dilimpahkan ke persidangan," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/10/2024).

Samuel mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

"Setelah berkas jaksa penyidik lengkap, langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan dinyatakan P-21 sebelum dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui, mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini, termasuk pihak pemerintah daerah, akan diperiksa," kata Samuel.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman (SL) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dua unit mobil mewah. Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah SL kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan terafiliasi dengan pemberi suap berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, RS menyuap SL dengan memberikan dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.

"Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum SL, Siswadi, melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Siswadi, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap SL. Dia mengeklaim, dua unit mobil tersebut bukan dari gratifikasi, melainkan jual beli.

"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," kata Siswadi.

Menurut Siswadi, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.

"Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di pengadilan, tetapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak pada saat proses resmi pilkada berlangsung?" kata Siswadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement