REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian. Upaya itu salah satunya dilakukan dengan memperkuat sinergi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Bekasi, Rabu (30/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan Rakor Timpora kali ini fokus pada koordinasi penanganan pengungsi sebagai upaya aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi.
"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berupaya untuk berkontribusi aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi. Salah satunya dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bekasi. Koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, dan instansi yang khusus menangani pengungsi seperti UNHCR dan IOM menjadi prioritas, yang difasilitasi oleh TIMPORA," kata Uckhy, Rabu (30/10/2024).
Uckhy juga menyampaikan komitmen Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi dalam menguatkan kerja sama dan koordinasi lintas sektor guna mencegah dan mengatasi pengungsi di wilayah Bekasi. "Selain menjalankan amanat sesuai dengan PP No. 125/2016, kami melihat pentingnya koordinasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi terkait dengan penanganan pengungsi ini," ujar Uckhy.
Rakor ini dibuka oleh Pj Walikota Bekasi R Gani Muhammad. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel menghadirkan narasumber Protection Associate UNHCR di Indonesia Aldo Marchiano Kaligis, dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Rizki Fajar Ernanda.
Dalam diskusi panel tersebut dibahas terkait teknis penanganan pengungsi yang seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak. Hal ini guna memberikan rasa aman baik bagi pengungsi maupun masyarakat setempat.