Kamis 31 Oct 2024 06:39 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syarat-syarat dan Waktu Pendaftarannya

Ada syarat khusus yang harus dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar menjadi PPIH 2025

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 membantu jamaah. Kementerian Agama membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 membantu jamaah. Kementerian Agama membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025. Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Karenanya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Menag Nasaruddin Umar dan dihadiri Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim. Sosialisasi diikuti para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat. Sehingga sejalan dengan tema, akan ada syarat khusus.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement