REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Yordania pada Rabu (30/10/2024) mengecam undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki.
Legislasi ini disetujui Knesset (parlemen Israel) pada Selasa (29/10/2024) malam dengan perolehan suara 29 berbanding 7.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam produk undang-undang tersebut sebagai "upaya untuk mengubah demografi dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur."
Kementerian itu menegaskan bahwa semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah status kota tersebut "batal demi hukum menurut hukum internasional."
Yordania mendesak Israel untuk menghentikan "pelanggaran terus-menerus terhadap status quo sejarah dan hukum di Yerusalem yang diduduki," sambil merujuk pada eskalasi terbaru Israel di Gaza, Lebanon, dan Tepi Barat.
"Semua langkah Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Gaza dan Tepi Barat merupakan pendudukan ilegal," tambahnya.