Sejumlah buruh berpelukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di antaranya soal upah dan tenaga kerja asing. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)
Sejumlah buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di antaranya soal upah dan tenaga kerja asing. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Enny Nurbaningsih (ketiga kanan), Arsul Sani (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kedua kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kiri), dan Arief Hidayat memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) dalam putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi enam anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arief Hidayat memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja.
sumber : Antara Foto
Advertisement