Jumat 01 Nov 2024 22:54 WIB

Keluarga Tersangka ZR Diperiksa Terkait Timbunan Rp 1 Triliun

Pemeriksaan keluarga dilakukan untuk mengetahui sumber uang yang ditimbun ZR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan peran tersangka mafia peradilan, Zarof Ricar (ZR) oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Para saksi yang diperiksa tersebut, termasuk pihak keluarga mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) tersebut. Pembekuan aset, dan rekening milik istri maupun anak-anak dari mantan kepala diklat hakim dan peradilan itu, pun sudah dilakukan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber uang yang ditimbun ZR selama ini. Penyidik Jampidsus, dari penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan kepingan emas sebanyak 446 lempeng, dengan berat total 51 Kg. Qohar mengatakan, pemeriksaan pihak-pihak keluarga ZR, pun dilakukan untuk mengetahui berapa uang yang sudah dipakai selama ini.

Baca Juga

“Terhadap keluarga sudah kita periksa. Istrinya sudah. Anaknya sudah. Saksi sudah 15 orang kita periksa,” kata Qohar, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). “Kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran aset-aset milik yang bersangkutan, dan juga aset-aset milik anggota keluarganya (ZR), termasuk istri, anak-anaknya,” sambung Qohar. Tim penyidikan di Jampidsus, kata Qohar, juga masih melakukan pelacakan aset-aset milik ZR lainnya. “Dan kita terus melacak di mana saja aset-aset mereka, baik itu yang berupa barang, maupun yang berupa uang. Kita sudah lakukan itu,” ujar Qohar.

Tetapi Qohar, belum bersedia membeberkan berapa aset-aset lainnya yang ditemukan penyidik terkait ZR dan anggota keluarganya itu. “Nah, ini jumlah yang didapat, yang diblokir banyak sekali. Saya ndak hafal, karena banyak sekali. Nanti saatnya, kita akan umumkan, karena ini tim masih terus melacak,” ujar Qohar. Kata dia memastikan, kasus yang menjerat ZR akan menjadi salah-satu pengungkapan mafia peradilan yang terbesar diungkap oleh tim kejaksaan. 

Kata Qohar, hal tersebut mengacu pada besar, dan banyaknya barang bukti yang ditemukan, dan yang sedang dalam pelacakan. “Properti-properti lainnya, juga ada yang kita lacak, dan kita temukan. Saya belum bisa mempublikasikan, karena ini masih dalam penyidikan,” ujar Qohar. Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR). 

Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 miliar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu. 

Abdul Qohar, sebelumnya pernah mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui pengacara perempuan itu, menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur. Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. 

Kasasi kasus Ronald Tannur, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun. Adapun terkait dengan temuan berupa timbunan uang total Rp 922 miliar dan emas 51 Kg di rumah ZR, penyidik mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan ZR dalam melakukan praktik mafia peradilan, berupa pengaturan-pengaturan vonis perkara di MA, maupun di peradilan lainnya. ZR kata Qohar, mengakui timbunan uang tersebut dikumpulkan sepanjang 2012 sampai 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement