Jumat 01 Nov 2024 23:23 WIB

Wajib Sertifikasi Halal, Apakah Busana Muslim Seperti Jilbab atau Mukena Juga Termasuk?  

Busana Muslim selama menggunakan unsur hewani wajib disertifikasi halal

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Muslimah. Busana Muslim selama menggunakan unsur hewani wajib disertifikasi halal
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Muslimah. Busana Muslim selama menggunakan unsur hewani wajib disertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam diwajibkan mengkonsumsi dan menggunakan barang yang halal dan thayyib. Muncul pertanyaan, apakah busana Muslim misalnya jilbab, harus disertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memang mengatur barang gunaan termasuk yang wajib disertifikasi halal.

Baca Juga

Pasal 4 UU JPH berbunyi: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Akan tetapi yang dimaksud adalah barang gunaan yang terbuat dari kulit, seperti tas, sepatu, jaket kulit, ikat pinggang, dompet dan asesoris yang terbuat dari kulit," kata Kiai Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (1/11/2024). 

Kiai Ikhsan menjelaskan, sedangkan busana Muslim seperti jilbab yang terbuat dari bahan kain biasa tidak wajib dan tidak perlu dilakukan sertifikasi halal.

Untuk jilbab dan busana Muslim, menurut Pendiri Indonesia Halal Watch ini, boleh saja disertifikasi halal, hanya saja bukan kewajiban. Tapi sertifikasi halal untuk sekadar meningkatkan kepercayaan konsumennya, lebih konfidensial dan lebih ke arah upaya marketing.

"Contoh zoya itu pelopor kerudung (jilbab) bersertifikat halal dan merek tersebut produknya telah disertifikasi halal sejak 2016," ujar Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati menambahkan, produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal ada di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Ketentuan tentang sandang masuk dalam kategori barang gunaan, yaitu yang berasal atau mengandung bahan asal hewan," ujar Muti kepada Republika, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Ini Dia Kesamaan Antara ISIS dan IDF Israel di Timur Tengah Menurut Pakar

Muti menjelaskan bahwa barang gunaan yang mengandung bahan asal hewan harus disertifikasi halal, karena dikhawatirkan menggunakan hewan atau kulit hewan yang tidak halal. Tapi kalau bahan dasarnya kain, tidak perlu disertifikasi halal.

"Akan tetapi (meski bahan dasar kain) wajib disertifikasi halal jika dalam proses pembuatannya melibatkan bahan asal hewan," ujar Muti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement