Sabtu 02 Nov 2024 06:56 WIB

Aturan Baru Jaminan Produk Halal, Kepala BPJPH: Pastikan Tata Kelola Lebih Baik

Halal telah menjadi nilai universal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal.
Foto: Fuji Eka Permana / Republika
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan terbatu tentang produk haa itu ditandatangani mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2024 lalu. 

Kepala BPJPH yang baru saja dilantik, Haikal Hassan atau yang akrab dipanggil Babe Haikal mengatakan, perubahan regulasi dalam lingkup JPH tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk memberikan memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat. 

Baca Juga

"Regulasi ini memastikan tata kelola yang lebih baik dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepastian produk halal bagi masyarakat," ujar Babe Haikal dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (2/11/2024). 

Hal ini disampaikan Babe Haikal saat menyampaikan pidato sambutan dalam acara "Halal Expert Talks" bertajuk "Terbit PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Bagaimana Perubahannya?" yang digelar IHATEC secara daring pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan, Indonesia memposisikan diri sebagai pemimpin di pasar halal internasional dengan memanfaatkan peningkatan permintaan global akan produk bersertifikasi halal. 

"Halal bukan sekadar persyaratan agama, tetapi telah menjadi nilai universal yang terkait dengan kepercayaan dan kualitas," ucap Babe Haikal. 

Di acara yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro menjelaskan 10 hal baru dalam PP 42 Tahun 2024, yakni relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal, kemudahan Penyelia Halal bagi UMK, pemeriksaan implementasi SJPH, pembaruan sertifikat halal, pengaturan jurusembelih halal, kemudahan pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan bentuk keterangan tidak halal, kepastian waktu dalam layanan sertifikasi, LP3H dan P3H, serta kedudukan Komite Fatwa Produk Halal. 

"Tentunya perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk," kata Dzikro. 

Dengan adanya aturan baru tersebut, Indonesian Halal Training and Education Center (IHATEC) pun berkomitmen untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam menghadapi perubahan berbagai regulasi kepada pelaku usaha, khususnya para alumni pelatihan dan para penyelia halal dari beragam industri.

Karena itu, IHATEC menggelar Halal Expert Talks yang dihadiri lebih dari seribu orang, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal YouTube IHATEC. 

"Webinar ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi seluruh peserta untuk memahami regulasi secara menyeluruh dan kita semua dapat berkontribusi aktif dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia," ujar Direktur IHATEC, Aditya Yudha Prawira. 

Sebagai lembaga yang ditetapkan oleh BPJPH sebagai Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, IHATEC berharap seluruh pihak dapat lebih siap dan selaras dalam menjalankan kewajiban serta memanfaatkan peluang dengan adanya regulasi baru ini . 

Dengan terbitnya PP No. 42/2024, IHATEC juga optimis  industri makanan dan minuman Indonesia akan semakin siap memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang. 

IHATEC, kata Yudha, terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan stakeholder halal dan pelaku industri dalam memastikan implementasi kebijakan halal ini berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia menjadi pusat unggulan halal dunia.

Yudha menambahkan, Halal Expert Talks yang digelar pihaknya juga sebagai bentuk sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement