Sabtu 02 Nov 2024 10:17 WIB

Selebgram Majalengka Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Pelaku mengaku baru mempromosikan judi online dalam beberapa hari terakhir.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi permainan judi slot online.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Penangkapan itu dilakukan karena tersangka mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya.

Selebgram yang berinisial DIN itu ditangkap pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia terpergok mempromosikan situs judi online ketika polisi sedang melakukan patroli siber.

Baca Juga

"Tersangka kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, Sabtu (2/11/2024).

Di hadapan polisi, tersangka menyatakan baru mempromosikan situs judi online beberapa hari terakhir. Tersangka mempromosikan iklan judi online tersebut di Instagram story-nya.

"Tersangka melakukan perbuatannya sejak 24 Oktober 2024. Saat ini, tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan," katanya.

Tito mengatakan, dari aktivitas mempromosikan situs judi online, selebgram tersebut mendapat bayaran di kisaran Rp 150 ribu – Rp 200 ribu per minggu. Tersangka berdalih melakukan perbuatan tersebut untuk menambah penghasilan.

"Tersangka sebenanya sudah bekerja. Namun dia beralasan (mempromosikan situs judi online) sebagai penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,’’ terang Tito.

Akibat perbuatannya, selebgram wanita itu dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut dengan mendalami situs dan server judi online itu. "Kami juga mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online itu," ujarnya.

Indra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah Kabupaten Majalengka. Untuk itu, patroli siber akan terus dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement