REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ukhuwah Pusat Jama'ah Muslimin (Hizbullah) Sakuri mengajak masyarakat Muslim untuk menjauhi minuman beralkohol dan menolak beredar-nya minuman beralkohol di tengah masyarakat.
"Mengajak kepada seluruh elemen bangsa, masyarakat, ormas Islam, tokoh agama, dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, bangsa, dan mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya," kata Sakuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pernyataan sikat tersebut disampaikan Sakuri menyikapi meningkatnya peredaran minuman beralkohol di sejumlah kota di Indonesia.
Dia mengatakan Islam dengan tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana dinyatakan Al Quran Surat Al-Ma'idah ayat 90, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan "Indonesia Raya", yang dalam liriknya memerintahkan "Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya!".
Lebih lanjut dia mengatakan dalam asas hukum positif dikenal istilah “Lex superior derogate legi inferiori” yang artinya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan yang melegalkan minuman keras seharusnya batal demi hukum.
Dia juga mendesak kepada para kepala daerah dari mulai tingkat kabupaten, kota dan provinsi untuk segera mencabut izin usaha gerai minuman beralkohol.
Sakuri juga mendesak agar para pemilik gerai minuman beralkohol untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas perdagangan minuman keras.
Tidak hanya itu, Sakuri juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol.