Ahad 03 Nov 2024 09:00 WIB

Kata PBNU Soal Peredaran Miras yang Kian Marak

PBNU meminta aturan miras diperketat,

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Pemusnahan miras.
Foto: Bea Cukai
Pemusnahan miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah agar aturan perihal minuman keras (miras) diperketat, sehubungan kejadian penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.

"Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang ada perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas," ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia memandang kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah minuman keras.

Ia ingin agar masalah miras dapat segera direspons dengan serius.

Kepada aparat penegak hukum, ia meminta agar pelaku yang sudah ditangkap dapat ditindak seadil-adilnya serta berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

"Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena dampak-dampak sosialnya sangat berbahaya," kata dia.

Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta memiliki program-program khusus terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di wilayah tersebut.

Minuman keras legal untuk dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan. "Pemerintah Daerah DIY perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement