REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sering kali kita mendapati Imam yang tidak membaca bismillah sebelum membaca surat al-Fatihah. Apa hukum Syariah bagi seseorang yang membaca al-Fatihah dan satu surat dari Alquran dalam sholat tanpa diawali dengan dengan membaca bismillah?
Mantan Mufti Besar Mesir, Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pendapat hukum mengenai masalah ini.
Dalam jawabannya, Thanthawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa bismillah dalam surat an-Naml adalah bagian dari ayat yang berbunyi:
إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
"Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang." (QS an-Naml 30).
BACA JUGA: Aksi Menjijikkan Tentara Israel Pakai Baju Dalam Wanita Gaza dan Lebanon, Apa Maksudnya?
Namun mereka berselisih pendapat tentang apakah itu merupakan ayat yang terdapat pada awal surat al-Fatihah dan awal surat lainnya atau tidak. Perbedaan tersebut sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, bismillah adalah ayat dari surat al-Fatihah dan setiap surat, ini adalah mazhab Imam Syafi'i.