REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin penyelenggaraan Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama 7 Kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian, Ahad (3/11/2024) hari ini. Pertemuan ini menindaklanjuti hasil retret di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Airlangga mengatakan, rapat ini bertujuan untuk membahas arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai berbagai isu penting, terutama di bidang ketenagakerjaan, seiring dengan munculnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Usai rapat, Airlangga menjelaskan, pemerintah akan segera mengambil langkah konkret terkait keputusan MK yang berpengaruh pada regulasi ketenagakerjaan.
“Kementerian Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan keputusan MK, termasuk perubahan nomenklatur yang memisahkan Kementerian Tenaga Kerja dari BP2MI," ungkapnya usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Ahad (3/11/2024).
Ia menambahkan, perubahan ini akan membawa konsekuensi terhadap perundang-undangan yang ada dan perlu ditangani dengan serius. Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah bagaimana regulasi baru ini dapat mengoptimalkan pasar tenaga kerja di Indonesia, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Airlangga juga menyatakan, langkah cepat dan tepat dalam implementasi regulasi ini akan menjadi kunci untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik. "Kami akan melaporkan hasil pembahasan ini segera kepada Bapak Presiden," tegasnya.
Selain membahas hal tersebut, dalam rapat juga membahas beberapa kebijakan lain yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk penyusunan regulasi mengenai devisa hasil ekspor, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Airlangga juga menekankan pentingnya dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengembangan program insentif pajak untuk sektor ini.