REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial P. Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perkeretaapian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan perihal adanya hal tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan, rilis perkara ini akan segera dilakukan.
"Sebentar ya, Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan menyampaikan rilisnya,” kata Harli kepada Republika, Ahad (3/11/2024) petang.
Ia mengaku belum mengetahui siapa pejabat tinggi Kemenhub yang ditangkap itu.
Akan tetapi, sumber internal di tim penyidikan menyampaikan, sosok yang ditangkap itu, adalah mantan pejabat tinggi di Kemenhub berinisial P.
Sosok ini berkaitan dengan perkara korupsi perkeretaapian di kementerian tersebut.
Siapa inisial P?