Ahad 03 Nov 2024 22:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub Sebagai Tersangka

PB dijebloskan terkait dengan penyidikan pembangunan rel Sumut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) digelandang ke sel tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ahad (3/11/2024).
Foto: Jampidsus Kejagung
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) digelandang ke sel tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ahad (3/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) inisial PB. Peningkatan status hukum terhadap PB, setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap PB di Sumedang, Jawa Barat (Jabar) pada Ahad (3/11/2024) siang tadi.

PB dijebloskan ke sel tahanan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalur rel Sumatera Utara (Sumut) - Aceh 2017-2023. PB, dengan jabatan tersebut, diketahui sebagai Prasetyo Boeditjahjono.

Baca Juga

“PB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur jenderal perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan 2016-2017,”  kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar saat konfrensi pers di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Ahad (3/11/2024) malam.

Jabatan terakhir PB adalah sebagai ahli menteri bidang teknologi, lingkungan, dan energi pada Kemenhub 2020.

Qohar menerangkan, kasus yang menjerat PB terkait dengan pembangunan jalur kereta api Sei Besitang - Langsa pada 2017-2023. Pelaksana proyek pembangunan jalur rel sepanjang 101 Kilometer (Km) tersebut adalah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas-1 Medan, Sumut di bawah Kemenhub.

Anggaran dalam pembangunan tersebut setotal Rp 1,3 triliun. Sumber pendanaannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). PB, dalam proyek tersebut memerintahkan NSS, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

NSS sudah berstatus terdakwa di persidangan dalam kasus yang sama.

“Perintah PB kepada NSS tersebut dengan turut dengan memerintahkan agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender dan lelang,” kata Qohar.

Selanjutnya, terdakwa RMY selaku ketua kelompok kerja pengadaan barang dan jasa melakukan lelang konstruksi yang tak dilengkapi syarat-syarat kualifikasi. Selanjutnya, dalam proses pengerjaan pembangunan rel tersebut, pun dijalankan dengan pemindahan jalur yang semula sudah ditentukan oleh Kemenhub.

Setelah pembangunan selesai, jalur kereta penghubung Provinsi Sumut - Aceh itu, pun tak dapat digunakan.

Hal tersebut, karena jalur kereta yang terbangun mengalami amblas. Sehingga dikatakan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalur keret itu sebagai total loss sebesar Rp 1,1 triliun.

Diketahui, tersangka PB, dalam memerintahkan KPA, untuk memenangkan delapan perusahaan itu, disertai dengan pemberian uang. Terkait itu, kata Qohar pun sudah terungkap di persidangan atas terdakwa lainnya. “Bahwa tersangka PB mendapatkan fee dari terdakwa AAS, dan PT WTJ sebesar Rp 2,6 miliar,” begitu kata Qohar.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat PB dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan, kata Qohar, PB dijebloskan sementara ke sel tahanan Rutan Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. PB, bukan tersangka pertama dalam kasus ini. Tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta Sei Besitang - Langsa ini, sejak Februari 2024 sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dan tujuh tersebut hingga kini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement