Senin 04 Nov 2024 08:19 WIB

PPHI Apresiasi Pemerintah Mudahkan Sertifikasi Halal

Ada 185 jenis usaha yang melibatkan UMKM dalam sektor pariwisata ramah Muslim.

Rep: Dian Fath/ Red: Hasanul Rizqa
Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI).
Foto: dok pphi
Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan lebih dari 411 ribu sertifikat halal hingga Agustus 2024. Menurut Ketua Umum PPHI Riyanto Sofyan, upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat sektor ekonomi syariah, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Setiap sertifikat halal yang diterbitkan adalah langkah maju untuk memastikan produk Indonesia dapat bersaing secara internasional. Ini juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli memenuhi standar syariah," ujar Sofyan dalam seminar internasional bertajuk "Optimizing The Global Halal Industry Ecosystem" yang digelar baru-baru ini.

Baca Juga

Sertifikasi halal tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik, melainkan juga membuka peluang ekspor. Sofyan mengatakan, dengan proyeksi konsumsi produk halal mencapai 4,96 triliun dolar AS atau Rp 74.400 triliun pada 2030, kebutuhan sertifikasi tersebut akan semakin tinggi.

"Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses sertifikasi halal dengan menerapkan mekanisme self-declaration bagi UMKM. Ini membantu pelaku usaha kecil yang sering menghadapi kendala biaya dan prosedur rumit," katanya.

Pertumbuhan industri halal tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, fesyen, dan pariwisata. Ia mencatat, ada 185 jenis usaha yang melibatkan UMKM dalam sektor pariwisata ramah Muslim. Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNWTO), pengeluaran wisatawan Muslim menduduki posisi kedua terbesar di dunia, yakni setelah China.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk mengoptimalkan ekosistem industri halal dan menciptakan lapangan kerja baru. Sofyan pun mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momentum ini dengan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi operasional, terutama bagi UMKM, demi mengembangkan ekosistem industri halal yang berkelanjutan.

"Dengan lebih dari 242 juta Muslim yang tinggal di Indonesia, negara ini memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement