Senin 04 Nov 2024 15:54 WIB

Kejagung Harus Jelaskan Kasus Tom Lembong adalah Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Perizinan impor gula bisa menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjelaskan ke publik bahwa pengusutan kasus gula impor Thomas Lembong (Tom Lembong), merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Dikatakan Ray, masyarakat harus dijelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong atau siapapun, merupakan pelaksanaan dari komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

“Kejaksaan harus menjelaskan ke publik bahwa perlakuan yang sama akan dilakukan terhadap siapapun  jika sudah diketemukan indikasi awal adnya penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ray Rangkuti, Senin (4/11/2024).

Ray mengatakan, perizinan impor gula bisa menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong, selama perizinan tersebut menyalahi mekanisme perizinan. “Yang penting itu bisa dibuktikan bahwa perizinan yang dikeluarkan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu dari perizinan itu ada pihak lain yang diuntungkan dan merugikan negara,” kata Ray Rangkuti.

Dalam tindak pidana korupsi, jelas Ray, penetapan tersangka tidak harus menguntungkan pelaku secara langsung. “Tapi jika ternyata ada pihak lain yang diuntungkan, maka itu juga bisa ditindak dengan tindak pidana korupsi,” papar Ray.

Kebijakan yang dianggap koruptif itu, lanjutnya, bisa karena tersangka menerima langsung aliran dana. Tapi bisa juga orang lain yang menerima keuntungan, karena izin tidak sesuai dengan mekanismenya. Harus dilihat apakah kebijakan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu atau tidak.

“Sebetulnya perhitungan kerugian negara yang disebutkan Kejagung itu sudah berlaku beberapakali, KPK juga pernah melakukan itu,” ungkap Ray.

Sejak penetapan Tom Lembong menjadi tersangka, sejumlah akun media sosial juga ‘menyerang’ Kejagung. Di antaranya mempersoalkan jam mahal yang dimiliki penyidik yang mengusut kasus Tom Lembong. Menanggapi hal ini, Ray Rangkuti mengatakan, hal itu bisa terjdi. Itu adalah reaksi sejumlah pihak atas penetapan tersangka Tom Lembong.

“Bagi saya itu tidak penting. Hal yang penting justru Kejagung harus bisa menjawan keraguan publik, dengan membuktikan tindakan hukum terhadap Tom Lembong tidak berkaitan dengan politik,” kata Ray.

Ditambahkan Ray, Kejagung juga harus menjelaskan ke publik, bahwa tindakan serupa tidak hanya dilakukan ke Tom Lembong. “Harus dijelaskan bahwa hal serupa juga dilakukan terhadap menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong. Tindakan ini dilakukan terhadap siapapun jika ditemukan indikasi yang sama,” papar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement