REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penonaktifan terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online (judol). Keputusan ini diklaim langkah awal dari Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers pada Senin (4/11/2024).
Meutya menyebut nama-nama pegawai Kemkomdigi lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," ujar Meutya.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Meutya.
Meutya mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
"Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," ujar Meutya.