Senin 04 Nov 2024 22:46 WIB

Kasih Salah Kaprah, Begini Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim

Penyidik Kejakgung klaim buktikan MW terlibat suap hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi, suap-gratifikasi vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. MW, adalah ibu dari terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MW, menjadi tersangka ke-5 yang ditetapkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) terkait kasus suap-gratifikasi yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) sampai pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, MW, pada Senin (4/11/2024) diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca Juga

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga MW ditingkatkan statusnya. MW ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," begitu kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar menerangkan, MW dalam kasus suap-menyuap dan pemberian gratifikasi para hakim tersebut, sudah berperan sejak awal terungkapnya kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang menjadikan Ronald Tannur sebagai tersangka. Qohar mengatakan, MW adalah teman akrab dari tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan seorang pengacara di Surabaya, Jatim. Perkenalan MW dan LR, karena Ronald Tannur adalah teman sekolah dari anak LR.

“Bahwa MW, ibu dari Ronald Tannur awalnya yang menghubungi tersangka LR, untuk meminta yang bersangkutan (LR) agar bersedia menjadi penasehat hukum dari Ronald Tannur,” kata Qohar.  

Pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah-satu tempat ngopi di Surabaya. Pertemuan tersebut, MW membicarakan soal kasus kematian Dini Sera yang menjadikan Ronald Tannur sebagai tersangka saat itu. Pada pertemuan selanjutnya, 6 Oktober 2023, MW kembali menemui LR di kantor firma hukumnya di Surabaya, Jatim.

Dan dari pertemuan tersebut, LR menyanggupi permintaan MW untuk menjadi pengacara Ronald Tannur. “Dengan kesepakatan, LR menyampaikan kepada MW, bahwa ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan MW untuk langkah-langkah hukum yang ditempuh terkait perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

LR, kata Qohar, juga menyampaikan kepada MW tentang biaya-biaya yang tak terduga. Namun terkait biaya tak terduga itu, LR menyanggupi memberikan talangan, dengan komitmen akan diganti oleh MW. “LR bersepakat dengan MW untuk biaya-biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari MW, dan apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh LR untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti kemudian hari,” kata Qohar.

Selanjutnya LR menjalankan perannya untuk menjadi pendamping hukum Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya. Dan dalam perannya itu, LR mengubungi tersangka Zarof Ricar (ZR).

ZR, diketahui adalah mantan kepala diklat hakim dan peradilan di MA. Kata Qohar, LR sudah kenal sejak lama dengan ZR. Dan dari pertemuan dengan ZR tersebut, LR meminta agar diperkenalkan dengan seorang inisial R, yang disebut-sebut sebagai pejabat di PN Surabaya, Jatim yang memeriksa perkara Ronald Tannur.

Dari pertemuan tersebut, ZR memperkenal LR dengan R. Dan dari perkenalan itu, LR bersama-sama R mengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. “LR meminta ZR dipertemukan dengan R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

Uang Rp 3,5 Miliar...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement