Selasa 05 Nov 2024 04:18 WIB

Penyidik: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dibayar Rp 3,5 Miliar

Pemberian uang tersebut telah direalisasikan setelah hakim bebaskan Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti mendapatkan uang Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur. Sebagian sumber uang tersebut ditengarai berasal dari Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.

Hal tersebut, terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait pengungkapan korupsi, berupa suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis Ronald Tannur.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan Rp 3,5 miliar yang diberikan oleh LR kepada tiga hakim tersebut, senilai Rp 1,5 miliar bersumber dari MW. Sedangkan Rp 2 miliar, berasal dari kas atau talangan pribadi LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW.

“Selama perkara Ronald Tannur berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW, telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR, sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya, sejumlah Rp 2 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud untuk membebaskan Ronald Tannur,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Pemberian uang Rp 3,5 miliar tersebut, pun dikatakan Qohar sudah terealisasikan setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara lantaran kematian Dini Sera.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu, yakni ED, M, dan HH, pada Rabu (23/10/2024) lalu sudah ditangkap, dan bersatus tersangka, dan hingga kini dalam penahanan oleh tim Jampidsus.

Pada hari itu juga, penyidik Jampidsus menangkap LR. Pada Kamis (24/10/2024), penyidik Jampidsus juga menangkap Zarof Ricar (ZR) pejabat tinggi, dan mantan kepala badan diklat hakim-peradilan di Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, pada Senin (4/11/2024), penyidik Jampidsus mengumumkan MW, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

Total lima tersangka dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur itu, hingga kini dalam penahanan terpisah di Jakarta, dan Surabaya.

Ronald Tannur, saat ini berstatus terpidana terkait kematian Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 lalu. Sebelum dijebloskan ke penjara, pada Juli 2024 Ronald Tannur berstatus bebas dari tuntutan 12 tahun penjara atas putusan PN Surabaya yang menyatakan putra dari politikus Edward Tannur itu, tak bersalah atas kematian Dini Sera.

Namun vonis bebas peradilan tingkat pertama itu, dibatalkan oleh kasasi MA, yang menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Akan tetapi putusan kasasi itu, tak menguatkan dakwaan jaksa atas Pasal 338 tentang pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Melainkan, hukuman dalam kasasi hakim agung itu, mengacu pada Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement