Selasa 05 Nov 2024 12:49 WIB

Presiden Prabowo Lantik Pengurus Kompolnas Periode 2024-2028

Sesuai ketentuan tiga unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, tiga tokoh masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan sebagai ketua merangkap anggota Kompolnas periode 2024-2028.
Foto: Republika
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan sebagai ketua merangkap anggota Kompolnas periode 2024-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengangkat pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2024). Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Prabowo dalam kesempatan itu mengangkat Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota. Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028.

Baca Juga

Mereka masing-masing Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Dr Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Dr Yusuf Warsim.

"Kami bersembilan, sesuai ketentuan tiga itu dari unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, tiga tokoh masyarakat," kata Gunawan usai acara pengangkatan, dan memohon doa dan dukungan masyarakat atas kerja-kerja Kompolnas ke depan.

Prabowo selain mengangkat pimpinan dan anggota Kompolnas juga mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 108/P/2024. Iffa menggantikan Hashim Asyari yang dicopot dari posis ketua KPU.

Prabowo juga mengangkat wakil ketua dan para anggota Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keppres RI Nomor 150/P/2024, serta mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Keppres Nomor 151/P/2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement