Selasa 05 Nov 2024 14:08 WIB

Kemenag Lombok Tengah Mulai Rekrut Petugas Haji 2025

Pendaftaran seleksi petugas haji dibuka mulai 7-15 November 2024.

Petugas kesehatan melayani jamaah haji yang mengalami dimensia di Ruangan Rawat Inap Psikiatri, KKHI, Makkah, Senin (25/6/2024). Kemenag Lombok Tengah Mulai Rekrut Petugas Haji 2025
Foto: Republika/Muhyiddin
Petugas kesehatan melayani jamaah haji yang mengalami dimensia di Ruangan Rawat Inap Psikiatri, KKHI, Makkah, Senin (25/6/2024). Kemenag Lombok Tengah Mulai Rekrut Petugas Haji 2025

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan rekrutmen petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) kloter (kelompok terbang) dan PPIH Arab Saudi  2025 untuk wilayah provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan secara serentak.

"Untuk warga yang berminat menjadi petugas haji, proses pendaftaran seleksi dibuka mulai 7-15 November 2024," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Lombok Tengah Lalu Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga

Adapun syarat menjadi petugas haji salah satunya adalah sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan umur maksimal 58 tahun dan paling rendah 30 tahun.

"Dan beberapa syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, petugas kelompok terbang haji yang dibutuhkan itu terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Petugas ini akan bertugas mendampingi jamaah mulai dari keberangkatan hingga di Tanah Suci Makkah sampai pulang ke tanah air.

Kemudian, untuk PPIH Arab Saudi terdiri dari petugas pelayanan akomodasi, bimbingan ibadah dan siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu). Petugas ini akan memberikan pelayanan kepada jamaah selama berada di Tanah Suci Makkah.

"Berapa jumlah petugas PPIH yang dibutuhkan di Lombok Tengah, itu tergantung dari kuota kloter yang diberikan untuk Lombok Tengah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement