Selasa 05 Nov 2024 14:44 WIB

Kota Bandung akan Dilintasi Jalur BRT Bandung Raya 21 Km

BRT Bandung Raya menyerupai Busway di Jakarta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjajal transportasi publik Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya, Senin (4/11/2024).
Foto: Dok Republika
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjajal transportasi publik Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kota Bandung bakal dilintasi jalur Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya sepanjang 21 kilometer. Jalur tersebut mulai dari wilayah timur Kota Bandung hingga ke barat dengan pusat utama di Alun-Alun Kota Bandung.

Pj Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan, jalur BRT Bandung Raya di Kota Bandung mencapai 21 Km. Dengan pusat utama berada di Alun-Alun Kota Bandung.

Baca Juga

"Jalur khusus sepanjang 21 kilometer semua ada di Kota Bandung mulai timur, dari barat pusatnya di Alun-Alun pusat terminalnya dan koridor utama ini adalah tempat pertemuan dari semua rute yang melayani Bandung Raya," ujar Koswara, Selasa (5/11/2024).

Koswara mengatakan, BRT Bandung Raya menyerupai Busway di Jakarta. Namun, tidak semua jalur BRT memiliki jalur khusus sebab hanya 45 persen. Terdapat  yang hanya menggunakan pembatas atau marka jalan. Ia menyebut seluruh kepala daerah di Bandung Raya dan Gubernur Jawa Barat telah berkunjung ke Kota Baru Parahyangan memastikan kelanjutan BRT Bandung Raya. DED BRT sendiri telah didesain kementerian.

"Rencana kontruksi fisik tahun depan mulai maka diperlukan beberapa persiapan oleh daerah itu. Kemarin dibahas halte rute dan kewajiban pemerintah daerah apa saja," kata dia.

Koswara mengatakan telah kembali melaksanakan rapat bersama kementerian membahas persiapan kontruksi, masalah perizinan, sosial dan lingkungan serta parkir. Dalam proses pembangunan BRT Bandung Raya bakal terdapat sharing pembiayaan untuk operasional BRT tersebut.

Menurutnya, sharing pembiayaan operasional BRT akan dibahas bersama wilayah lainnya dengan mekanisme yang akan diatur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement