Selasa 05 Nov 2024 14:57 WIB

Regulasi Baru Disiapkan, Sampah Hotel dan Restoran Dilarang Dibuang ke TPA

Sampah organik harus dikelola sejak dari hulu.

Pekerja memilah sampah plastik di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) Sae Bersama, Temas, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pekerja memilah sampah plastik di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) Sae Bersama, Temas, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak lagi menampung sampah yang salah satunya berasal dari perhotelan, restoran, dan kafe.

“Mereka bisa pilah sampah di point source (sumber) kemudian mempunyai komitmen ini (sampah) tidak lagi ke TPA,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LH Novrizal Tahar ketika meninjau TPA Regional Sarbagita di Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024).

Dia menjelaskan regulasi itu rencananya dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran. Nantinya, peraturan itu dapat memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran dan kafe.

Ia menjelaskan sampah juga banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata. Di sisi lain, lanjut dia, sektor itu memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.

Harapannya, sampah organik dapat dikelola dari hulu, sedangkan sampah anorganik misalnya, dapat dikelola melalui kerja sama dengan industri jasa pengolahan sampah misalnya untuk didaur ulang.

Staf Khusus Menteri LH Bagus Hariyanto mengungkapkan sektor perhotelan, restoran dan kafe merupakan salah satu kontributor sampah makanan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, kata dia, menginginkan agar sampah yang berasal dari hotel, restoran dan kafe tersebut tidak lagi dibuang ke TPA.

Bahkan, pelaku perhotelan, restoran, dan kafe di Jakarta sudah dikumpulkan agar mengolah sampah dari hulu mengingat setiap hari rata-rata sekitar 7.500 ton sampah per hari di Jakarta dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. “Itu juga akan menjadi bagian regulasi yang akan kami buat,” ucapnya.

Di sisi lain, kehadiran Pemerintah Pusat di TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar itu sebagai bentuk tindak lanjut untuk menangani persoalan sampah di Bali sebagai barometer pariwisata tanah air. Saat ini, sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditampung di TPA Sarbagita yang kondisinya saat ini sudah penuh dengan ketinggian tumpukan sampah sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan data Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, rata-rata volume sampah di TPA seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton.

Ada pun rata-rata sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement