Rabu 06 Nov 2024 00:09 WIB

Sertifikat Halal Dongkrak Usaha Ekonomi

Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim.

Ilustrasi pemberian sertifikasi halal.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi pemberian sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu.

"Fasilitas pengurusan sertifikat halal yang kami berikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan ini secara gratis," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Bangkalan Wafir di Bangkalan, Jawa Timur, Senin.

Baca Juga

Ia menjelaskan fasilitasi pengurusan sertifikat halal tersebut hingga akhir 2025.

Menurutnya, program tersebut sebagai bentuk komitmen dan dukungan Kemenag Bangkalan dalam membantu para pelaku usaha mikro, baik di bidang makanan maupun minuman.

"Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Bangkalan ini," katanya.

Ia menuturkan, hingga 4 November 2024 ini, pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan yang mengajukan pengurusan sertifikat halal terdata sekitar 1.500 pelaku usaha.

Jumlah itu masih tergolong sedikit, mengingat jumlah pelaku UMKM di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut mencapai 22.500 UMKM.

"Untuk memaksimalkan program ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan untuk mendorong para pelaku UMKM tersebut mengikuti program sertifikasi halal ini," katanya menjelaskan.

Program sertifikasi halal gratis itu juga sebagai bentuk dukungan pada program yang dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti bantuan modal usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku industri mikro secara gratis.

"Kami yakin dengan adanya program yang saling mendukung seperti ini, maka perekonomian masyarakat di kabupaten ini bisa lebih baik dan maju," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement