Selasa 05 Nov 2024 15:51 WIB

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Pengacara: Kita Persoalkan Alat Bukti Penetapan TSK

Penyidik Kejagung diminta serahkan dua alat bukti penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perlawanan hukum sebagai tersangka korupsi dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.

Melalui tim pengacaranya, Tom mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024). Pengacara Ari Yusuf Amir menerangkan, materi praperadilan yang diajukan pihaknya mulai dari keabsahan penetapan tersangka, penahanan, sampai dengan delik korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap Tom.

Baca Juga

“Hari ini (5/11/2024, sudah resmi kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah kita daftarkan, dan ini dalam proses untuk nanti kita dipanggil dalam pelaksanaan persidangan,” kata Ari di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Ari menerangkan objek praperadilan utama yang dajukan pihaknya terkait dengan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Tom.

Menurut Ari, beberapa permasalahan dalam penetapan tersangka tersebut, terkait waktu, pun terkait dengan alat-alat bukti. “Sampai saat ini kita (tim pengacara) tidak mengetahui sama sekali alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka,” kata Ari.

Ia mengharapkan selama ini, penyidik Jampidsus menjelaskan perihal dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan Tom. Dua alat bukti tersebut sebagai syarat mutlak bagi penyidik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. 

“Selama ini penyidik kejaksaan hanya menyampaikan bahwa Pak Thomas Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi dalam masalah impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tetapi tidak disampaikan alat-alat buktinya,” ujar Ari.

Masalah korupsi impor gula versi penyidik itu, kata Ari, pun periodeisasi penyidikannya sepanjang 2015-2023. Menurut Ari, periodeisasi penyidikan tersebut mengundang pertanyaan terhadap penyidik tentang mengapa hanya Tom sebagai mantan mendag yang diperiksa.

“Artinya, kalau sampai periode 2023, apakah mereka (penyidik) sudah memeriksa menteri-menteri terkait lainnya dalam periode tersebut?,” kata Ari.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement