Selasa 05 Nov 2024 15:53 WIB

In Picture: Tiga Hakim PN Surabaya Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Ketiga hakim PN Surabaya tiba di Kejagung untuk jalani pemeriksaan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka Hakim Ketua kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Ketua kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Hakim Ketua kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement