REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. Pembentukan KUB ini wajib dilakukan karena modal inti Bank NTT belum mencapai Rp 3 triliun.
Pelaksanaan penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa (5/11/2024). Berdasarkan amanat POJK, kalau modal inti belum mencapai Rp 3 triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp 3 triliun.
"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak postif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2024).
Yohanis menjelaskan proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.
"Pada saat pertemuan itu, bapak gubernur bersama para bulati, wali kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," kata Yohanis.
Yohanis berharap agar KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud. Sebab, waktu yang diberikan OJK tinggal tersisa 2 bulan.
"Harapan kami, waktu kita tinggal dua bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," ujar Yohanis.
Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Busrul Iman mengakui waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, Busrul Iman berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.
"Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," kata Busrul Iman.
Busrul Imam berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. "Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim," ujar Busrul.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan mengenai konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2024. Kalau belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun, maka salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah melalui pembentukan KUB.