REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Maluku resmi mencopot salah satu perwira menengah (pamen) berinisial MBSW karena diduga memukul seorang sopir taksi daring. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla membenarkan keputusan tersebut berdasarkan perintah Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
Baca: Pertama Kali Kapal Perang RI Bersandar di Kepulauan Solomon
"Terkait dengan video viral beliau (Kapolda) sudah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan dan memproses kejadian tersebut. Sebagai tindakan awal untuk yang bersangkutan Kompol Bambang sudah dimutasikan ke pamen yanma dalam rangka pemeriksaan. Sudah dicopot dari jabatannya," kata Areis di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Areis menjelaskan, untuk dugaan kasus tindak pidana berupa pemulukan terhadap sopir taksi, kasus itu akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena saat pemukulan terjadi, Kompol Bambang yang sedang bersama istri naik taksi daring sedang berada di Jakarta.
Baca: Menhan Sjafrie Disambut Penuh Hormat dalam Upacara Resmi
Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Polda Maluku. "Jadi untuk tindak pidana sudah jelas ditangani Polda Metro, kerja TKP-nya ada di sana. Untuk kode etik dan disiplin akan ditangani oleh Polda Maluku," katanya.
Aries menegaskan Kapolda Malukuberkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya. Siapa pun itu ditindak tanpa pandang pangkatnya. "Komitmen bapak Kapolda setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan ditindak tegas," katanya.
Dia menyebut, personel Bidang Propam Polda Maluku juga diberangkatkan ke Jakarta guna memeriksa para saksi serta korban. "Untuk sementara personel Bid Propam berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terhadap korban," kata Areis.