Rabu 06 Nov 2024 12:06 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet untuk nelayan, petani hingga Usaha Kecil, Mikro Menengah (UMKM). Penghapusan itu diresmikan Prabowo dengan menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang puitang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ada beberapa bidang yang mencakup PP tersebut seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. Prabowo ingin PP ini membantu para produsen yang bekerja di bidang-bidang tersebut.
Video Editor | Eko Supriyadi
06 November 2024, 10:58 WIB