Rabu 06 Nov 2024 15:27 WIB

Mentan Amran: PP Penghapusan Piutang UMKM Agar Petani Lebih Produktif

Dengan kebijakan ini, petani bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah petani merontokkan bulir padi organik di Agro Eduwisata Organik (Aewo) Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan padi organik bisa menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi ketersediaan pangan di tengah krisis pangan dunia akibat dampak perubahan iklim.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petani merontokkan bulir padi organik di Agro Eduwisata Organik (Aewo) Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan padi organik bisa menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi ketersediaan pangan di tengah krisis pangan dunia akibat dampak perubahan iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto baru saja secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berbicara mengenai hal itu. Kementerian yang ia pimpin sangat terdampak PP ini. Terutama di kalangan petani.

Baca Juga

Pertama-tama ia menilai Presiden membuat keputusan luar biasa. Dengan demikian, jutaan petani yang memenuhi syarat agar utangnya diputihkan, bisa berkreasi. Orang tersebut tak perlu mencari dana dari sumber lain, tetapi langsung ke jalur seperti perbankan.

"Untuk kesinambungan bisnisnya. bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi sudah bisa berkelanjutan bewirausaha UMKM di sektor pertanian," kata Amran di kantor Kementan, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia menerangkan, fakta demikian merupakan aksi pemerintah memberikan perhatian utuh kepada rakyat kecil. Mentan mengambil contoh lain. Ia menyinggung kuota pupuk subsidi yang mengalami kenaikan dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di RAPBN 2025.

Kembali ke isu PP Nomor 47 Tahun 2024. Amran menjelaskan, keputusan tersebut meringankan beban rakyat kecil (salah satunya yang berprofesi sebagai petani). Selama ini mereka terlilit utang selama kurang lebih 10 tahun.

"Ini diputihkan (utangnya) dengan syarat-syarat tertentu. Ini luar biasa. Perhatian Bapak Presiden pada rakyat Indonesia khususnya masyarakat pertanian. Khususnya petani Indonesia. Juga memberikan alat mesin pertanian secara gratis hibah kepada generasi milenial dan generasi lainnya," tutur tokoh kelahiran Bone ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement