Rabu 06 Nov 2024 16:29 WIB

Hutan Wakaf Helat Pelatihan Perhitungan Karbon Lewat Aplikasi

Hutan wakaf punya potensi turut berkontribusi dalam perdagangan karbon dunia.

Suasana area lokasi hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Republika bersama Purpose dan Yayasan Hutan Wakaf melakukan penandatanganan MoU terkait pengembangan riset hutan wakaf sebagai upaya mendorong antusias masyarakat tentang manfaat hutan wakaf. Dalam kerjasama ini Republika menyerahkan dana sebesar 7500 dolar AS atau sekitar Rp115 juta untuk program hutan wakaf yang difokuskan ke ranah transformasi digital dan penguatan program.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana area lokasi hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Republika bersama Purpose dan Yayasan Hutan Wakaf melakukan penandatanganan MoU terkait pengembangan riset hutan wakaf sebagai upaya mendorong antusias masyarakat tentang manfaat hutan wakaf. Dalam kerjasama ini Republika menyerahkan dana sebesar 7500 dolar AS atau sekitar Rp115 juta untuk program hutan wakaf yang difokuskan ke ranah transformasi digital dan penguatan program.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tim dosen dari IPB University dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor berkolaborasi dengan Karang Taruna Desa Cibunian menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat bernama Pelatihan Hutan Wakaf dan Perhitungan Karbon yang berlokasi di Hutan Wakaf Purwabakti 1, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Pelatihan ini dilaksanakan dua sesi dengan tema yang berbeda, yaitu sosialisasi konsep dasar zakat wakaf dan manajemen hutan wakaf, yakni pada 7 September 2024 dan pelatihan perhitungan karbon dan penggunaan aplikasi hutan wakaf pada 28 September 2024.

Baca Juga

Kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil mendapatkan pendanaan melalui skema BIMA Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2024.

Ketua pelaksana kegiatan, Khalifah Muhamad Ali, mengatakan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memanfaatkan potensi desa secara optimal melalui hutan wakaf. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep zakat dan wakaf, hutan wakaf, mekanisme perhitungan karbon, serta potensi ekonomi yang dapat dihasilkan.

“Hutan wakaf memiliki potensi untuk turut berkontribusi dalam perdagangan karbon yang berpotensi memberikan dampak ekonomis ke masyarakat sekitar Desa Cibunian,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Sabtu (28/9).

Rangkaian kegiatan pelatihan ini meliputi pelaksanaan pre-test dan post-test, pemaparan materi yang disampaikan oleh tim dosen, uji coba pengukuran kandungan karbon pohon di hutan wakaf, serta uji coba langsung aplikasi Hutan Wakaf berbasis website yang dibuat oleh Yayasan Hutan Wakaf Bogor untuk mempermudah anggota karang taruna yang akan berperan sebagai surveyor dalam melakukan pencatatan data-data aset hutan wakaf.

Pada sesi pertama pelatihan, kegiatan ini berisi pemaparan materi terkait konsep dasar zakat wakaf dan manajemen hutan wakaf yang disampaikan oleh Khalifah Muhamad Ali. Pemaparan materi dilanjutkan di sesi kedua terkait perhitungan karbon yang disampaikan oleh Muhammad Alam Firmansyah dan materi penggunaan aplikasi hutan wakaf oleh Nur Hasanah. 

Pada sesi kedua pelatihan, pesePrta pelatihan juga belajar praktik langsung cara mengukur serapan karbon menggunakan metode analisis vegetasi sederhana, seperti pengukuran diameter dan tinggi pohon.

Analisis vegetasi ini dilakukan dengan bantuan aplikasi Trees dan Ms. Excel untuk perhitungan serapan karbon sehingga didapatkan hasil perhitungan yang lebih akurat. Kemudian, peserta pelatihan memasukkan hasil data yang didapatkan ke aplikasi Hutan Wakaf.

Selain peserta memahami cara menghitung karbon, mereka juga dibekali informasi tentang potensi ekonomi dari penjualan karbon. Permintaan global terhadap kredit karbon meningkat seiring dengan inisiatif keberlanjutan dari perusahaan dan negara-negara di seluruh dunia.

Oleh karena itu, serapan karbon dari hutan wakaf di Desa Cibunian dan sekitarnya berpotensi untuk dijual sebagai kredit karbon sehingga membuka peluang pemasukan tambahan bagi masyarakat lokal. Ini adalah langkah inovatif yang menggabungkan pelestarian lingkungan dengan pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Selain meningkatkan literasi lingkungan masyarakat, pelatihan ini juga memperkenalkan mereka pada sumber daya ekonomi baru yang berkelanjutan. Dengan demikian, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan ekonomi bagi komunitas setempat melalui pasar karbon internasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement