Rabu 06 Nov 2024 16:58 WIB

ZR Akui Rp 1 Triliun dari 'Atur' Perkara, Tapi Kejagung Bilang Sulit Buktikan Pidananya

Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan perkara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) belum bersedia membeberkan pihak-pihak pemberi uang untuk pengurusan perkara. ZR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ZR masih bungkam soal timbunan uang hampir Rp 1 triliun dan kepingan-kepingan emas mencapai 51 kg yang ditemukan penyidik di rumahnya. Kata Harli, sampai saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih buntu dalam menyisir kasus-kasus yang mana dalam pengurusan ZR di MA maupun di lingkungan peradilan lainnya.

Baca Juga

Meskipun, kata Harli, penyidik sudah mendapatkan pengakuan dari ZR, bahwa timbunan uang Rp 922 miliar dan timbunan emas sebanyak 446 keping di rumahnya itu bersumber dari hasil pengurusan perkara. “Seperti yang sudah disampaikan, bahwa pengakuan dari yang bersangkutan (ZR) bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tetapi masih di dalami uang dan emas itu dari perkara-perkara yang mana,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Kata Harli, ZR kepada penyidik mengakui timbunan uang dan emas di rumahnya tersebut dikumpulkan hasil pengurusan perkara sejak 2012. “Ini yang kita (kejaksaan) harapkan, ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya tentang keterlibatan orang lain,” kata Harli.

Sebab, kata Harli, tanpa ada pengakuan dari ZR, penyidik mentok pada barang-barang bukti timbunan aset dari tindak pidana yang diakui. Namun sulit untuk menemukan bukti tindak pidana pada peristiwa yang mana.

“Jadi itu sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Penyidik sudah mendalami dari berbagai barang bukti yang sudah didapat. Misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan yang bersangkutan kooperatif,” ujar Harli.

Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar pada Senin (4/11/2024) lalu menyampaikan, timnya membuka semua pintu kerja sama dengan otoritas eksternal untuk mengusut sumber-sumber uang dan emas yang ditemukan di rumah ZR. Qohar juga mengatakan, penyidiknya pun sudah memblokir rekening-rekening dan aset milik ZR beserta anggota keluarga, istri, dan anak-anaknya.

Kata Qohar, penelusuran aset-aset properti lain milik ZR, serta keluarganya pun masih ditelusuri. Penyidik meyakini, keluarga ZR sudah mengetahui, bahkan sudah menggunakan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana ZR selama ini.

“Kita sudah meminta PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi dari yang bersangkutan (ZR), dan keluarganya. Dan kita sudah melakukan penelusuran aset-aset yang lain,” kata Qohar.

Kata dia, kurang lebih 15 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait dengan timbunan uang dan emas ZR. “Terhadap keluarga sudah kita periksa. Istrinya sudah. Anaknya sudah. Saksi sudah 15 orang kita periksa. Dan kita terus melacak di mana saja aset-aset mereka, baik itu yang berupa barang, maupun yang berupa uang. Kita sudah lakukan itu,” kata Qohar.

ZR adalah mantan pejabat tinggi MA yang ditangkap tim penyidik Jampidsus Kejagung, di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024) lalu. Penangkapan ZR tersebut sebetulnya berawal dari pengembangan pengusutan korupsi suap-gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dari pengusutan suap-gratifikasi tersebut, penyidik Jampidsus menangkap tiga hakim dan seorang pengacara yang semuanya sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta pengacara Lisa Rahmat (LR).

Dari pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan uang Rp 20,7 miliar dalam berbagai mata uang lokal dan asing. Pada Senin (4/11/2024), penyidik Jampidsus juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

Dari penangkapan ZR, penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang setotal hampir Rp 1 triliun dalam pecahan mata uang lokal dan asing, serta timbunan kepingan emas sebanyak 446 buah, dengan berat total 51 kg atau setara Rp 75 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement