REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar kasus pemalsuan kemasan tepung terigu di Jabar kurun waktu Oktober-November. Total barang bukti tepung terigu yang disita 21,25 ton.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimsus telah membongkar tindak pidana pangan dan sumber daya alam di antaranya pemalsuan kemasan tepung terigu. Barang bukti tepung terigu yang diamankan sebanyak 21,25 ton. "Barang bukti ada tepung terigu 21,25 ton," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan para pelaku mengganti kantong tepung terigu kualitas rendah dengan segitiga biru. Mereka mendapatkan kantong tepung terigu segitiga biru dari pengumpul kantong tepung terigu. "Dibeli per lembar Rp.3.000 termasuk label barcode dibeli Rp 3.000," kata dia.
Setelah itu, pelaku merepacking tepung terigu kualitas rendah ke kemasan segitiga biru. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per karung.
Maruly menjelaskan para pelaku sudah beroperasi selama tiga tahun dan mengedarkan ke seluruh Jawa Barat dan perbatasan Jawa Tengah. Para pelaku dapat memproduksi tepung terigu sebulan 4.800 karung. "Keuntungan mereka dapat Rp 5,6 miliar per tahun," kata Maruly.
Selain mengungkapkan pemalsuan kemasan segitiga biru, Polda Jabar pun mengungkap total 13 perkara dengan 15 tersangka. Barang bukti yang diamankan pupuk bersubsidi 33,973 ton, solar subsidi 3.300 liter, pertalite 60 liter dan elpiji subsidi 193 tabung.
Sedangkan penyimpangan beras berjumlah 87 kilogram. Termasuk mengoplos beras Bulog dengan beras lokal dan dikemas ulang lalu dijual ke konsumen. Serta penyalahgunaan BBM subsidi.
Direktur Indofood Franciscus Welirang mengapresiasi kepolisian yang membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari. Kasus pemalsuan tersebut merugikan konsumen karena sudah membeli produk yang tidak sesuai dengan harapannya.
"Semoga penangkapan seluruh tersangka yang akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.