REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (6/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami peran, dan hubungan ZR dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang juga dijerat tersangka terkait penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, selain mengusut hubungannya dengan tiga hakim ED, M, dan HH, penyidik juga mendalami peran ZR dalam permufakatan jahat untuk pengaturan hasil kasasi Ronald Tannur di MA. “Kita sudah mengetahui bahwa ZR ini adalah perantara. Oleh karenanya, penyidik mendalami juga apakah ZR ini, memang juga berperan dalam penanganan perkara ini (Ronald Tannur) sejak dari tingkat pengadilan negeri, dan sejauh mana hubungan antara ZR dengan ketiga hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Peran ZR sebagai perantara pemberian suap-gratifikasi, juga terungkap sebelumnya sampai level hakim agung di MA, yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur. Kasus korupsi suap-gratifikasi terkait dengan nasib hukum Ronald Tannur ini terbagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama, terkait suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya. Ronald Tannur, sebelumnya adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun terkait dengan perbuatan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Pada Juli 2024 lalu, majelis hakim PN Surabaya, yakni hakim ED, M, dan HH memvonis Ronald Tannur tak bersalah, dan menghukumnya bebas. Vonis bebas tersebut dari penyidikan di Jampidsus terungkap adanya pemberian-penerimaan suap-gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) yang pengacara dari Ronald Tannur. Sumber uang suap-gratifikasi vonis bebas tersebut, berasal dari Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. LR, dan MW, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Dari penyidikan terungkap, adanya peran ZR yang merupakan teman dari LR, dalam mengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara, dan yang membebaskan Ronald Tannur dari ancaman pidana terkait pembunuhan Dini Sera. Pengaturan komposisi majelis hakim tersebut, pun terungkap dilakukan bersama seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R yang hingga kini belum dijerat tersangka.
Klaster kedua, terkait permufakatan jahat dalam pengaturan vonis kasasi Ronald Tannur di MA. Setelah vonis bebas PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Dan dalam proses upaya hukum tersebut, juga terungkap adanya permufakatan jahat berupa pemberian-penerimaan uang kepada para hakim agung pemeriksa kasasi Ronald Tannur agar menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya. Permufakatan jahat tersebut terungkap dari LR yang menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar kepada ZR. ZR adalah mantan kepala badan diklat hukum dan peradilan di MA, yang saat ini masih sebagai staf khusus di MA.
Uang dalam valuta asing pemberian LR tersebut, agar ZR menyerahkan kepada hakim agung inisial S, sebagai salah-satu pemeriksa kasasi Ronald Tannur. LR juga memberikan uang jasa Rp 1 miliar kepada ZR. Pada Rabu (23/10/2024) ketika penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap tiga hakim ED, M, dan HH, serta LR, portal resmi MA mengumumkan putusan kasasi Ronald Tannur. Kasasi memutuskan membatalkan vonis bebas PN Surabaya.
Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara 5 tahun atas kematian Dini Sera. Namun putusan tersebut, tidak bulat mufakat. Satu hakim menyatakan dissenting opinion. Pun putusan kasasi tersebut tak menguatkan Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana yang menjadi dakwaan utama dari jaksa. Melainkan, putusan kasasi tersebut mengacu pada dakwaan alternatif kedua, Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melanjutkan, dua klaster kasus dalam skandal pengaturan nasib hukum Ronald Tinnur inilah, yang menjadi fokus utama pendalaman penyidikan terhadap para saksi dari keluarga Ronald Tannur, pun dari para tersangka yang sudah ditetapkan.