REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya.
Keputusan itupun disambut gembira oleh petani yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu. ‘’Saya sebagai wakil petani tentu menyambut bahagia keputusan pemerintah menghapus utang petani,’’ ujar Sutatang kepada Republika, Rabu (6/11/2024).
Namun, kata Sutatang, pemerintah harus segera memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme penghapusan utang tersebut. Seperti misalnya, mengenai batasan nominal utang petani yang bisa dihapus.
Selain itu, Sutatang pun mempertanyakan kategori petani yang bisa menerima kebijakan penghapusan utang tersebut. ‘’Apakah untuk semua petani, yang dibuktikan dengan identitas di KTP atas nama petani atau bagaimana? Pemerintah harus benar-benar selektif, jangan sampai bukan petani, tapi ngaku-nya petani,’’ kata Sutatang.
Sutatang menambahkan, PP Nomor 47 Tahun 2024 itu juga harus benar-benar disosialisasikan ke kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, petani termasuk nelayan dan pelaku UMKM bisa menerima informasi tersebut. ‘’Jangan di pusatnya saja,’’ katanya.
Sutatang mengatakan, KTNA Kabupaten Indramayu pun siap membantu untuk mendata petani yang benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut. Meski di KTP tertera petani, namun bisa ada kemungkinan yang bersangkutan tidak lagi menjadi petani. ‘’Datanya harus benar-benar valid,’’ kata Sutatang.