REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Penghapusan utang macet yang dilakukan pemerintah menjadi angin segar bagi para petani di Kabupaten Cirebon. Hal itu bisa membuat mereka terhindar dari rentenir yang memberikan bunga tinggi dan memberatkan petani.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar, mengatakan, selama ini, sebuah kelompok tani jika ada salah satu anggotanya yang mengalami kredit macet atau tidak bisa membayar utangnya, maka semua anggota di kelompok tani itu juga tidak akan bisa mengakses pinjaman ke perbankan.
‘’Sistemnya tanggung renteng. Jadi kalau ada satu yang tidak bisa bayar utang, maka anggota lain, yang meskipun bisa bayar utang, tetap tidak akan bisa pinjam ke bank,’’ ujar Tasrip kepada Republika, Rabu (6/11/2024).
Padahal, kata Tasrip, para petani kerap membutuhkan bantuan modal untuk menjalani masa tanam. Namun, karena tidak bisa pinjam ke bank, mereka akhirnya terpaksa meminjam uang kepada rentenir meski dengan bunga yang tinggi. ‘’Petani akan rela melakukan apapun untuk menyelamatkan tanamannya, meskipun harus pinjam uang ke rentenir,’’ kata Tasrip.
Untuk itu, kata Tasrip, dengan adanya kebijakan presiden yang menghapus utang petani yang macet, maka bisa menjadi angin segar bagi semua petani. Dengan penghapusan itu, petani bisa mengakses kembali pinjaman ke bank.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah itu bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terjerat utang macet dan membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan usaha serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.