Tindakan suap-menyuap dalam istilah syariat disebut dengan risywah, yang bermakna sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan hal yang benar atau mewujudkan hal yang batil. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnu Al Arabi menerangkan tentang makna risywah sebagai berikut. "Risywah adalah harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan...
Berita Lainnya