Kamis 07 Nov 2024 07:50 WIB

Kemungkaran Suap-Menyuap

Bahwa tindakan suap-menyuap adalah haram dan perbuatan dosa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Tindakan suap-menyuap dalam istilah syariat disebut dengan risywah, yang bermakna sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan hal yang benar atau mewujudkan hal yang batil. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnu Al Arabi menerangkan tentang makna risywah sebagai berikut. "Risywah adalah harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement