REPUBLIKA.CO.ID,
1. Dikerjakan di tempat yang tetap.
Hendaklah diadakan di dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di desa. Maka tidak sah mendirikan Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana buat sementara waktu saja.
2. Berjamaah
Tidak pernah di masa Rasulullah SAW sholat Jumat dilakukan sendiri-sendiri. Sekarang-kurang bilangan jamaah, menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Sementara ulama yang lain mengatakan lebih dari 40 puluh. Ada juga ulama yang mengatakan cukup dua orang saja.
3. Dikerjakan di waktu Zuhur.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat Jum'at ketika matahari sudah tergelincir."
4. Hendaklah sholat Jumat didahului oleh dua khutbah.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan khutbah Jum'at dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khutbahnya beliau membaca Al Qur`an dan memberi peringatan kepada jama'ah."
Sumber: Fikih Islam / H Sulaiman H Rasjid, Pengolah: Hafil, Ilustrator: