Kamis 07 Nov 2024 11:19 WIB

Butuh Modal untuk Melaut, Nelayan Tunggu Implementasi Pemutihan Hutang

Biasanya untuk dapat modal, nelayan nekat berutang di toko kelontong, bank, tengkulak

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah nelayan merapikan jaringnya usai menangkap ikan dengan Elo Pukek di pantai Pasie Nan Tigo, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah nelayan merapikan jaringnya usai menangkap ikan dengan Elo Pukek di pantai Pasie Nan Tigo, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah (Jateng), Riswanto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan. Menurutnya, PP tersebut menunjukkan keberpihakan Prabowo, khususnya pada kehidupan nelayan kecil.

"Terkait terobosan Pak Presiden Prabowo yang sudah teken PP No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet khususnya untuk sektor kelautan dan perikanan atau nelayan, kami sangat menyambut baik terobosan dan kebijakannya," kata Riswanto kepada Republika, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, HNSI Jateng, yang menaungi 16 kabupaten/kota, mendukung program Prabowo tersebut. "Beliau menunjukkan keberpihakannya terhadap kesulitan nelayan, khususnya nelayan kecil, yang kehidupan mata pencaharian ekonominya sangat bergantung dari laut dengan segala risikonya," ucapnya.

Kendati demikian, Riswanto masih menantikan implementasi dari PP tersebut. "Kami masih menunggu implementasi dari PP No 47/2024 tentang mekanisme teknis dan kategori piutang yang bagaimana, serta dengan jumlah berapa maksimal yang masuk ke dalam kategori penghapusan piutang," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan penangkapan ikan atau melaut, nelayan membutuhkan modal. "Biasanya untuk mendapatkan modal, nelayan nekat berutang dari mulai di toko kelontong, tengkulak ikan, sampai ke perbankan," ungkap Riswanto.

Riswanto menambahkan, jika nelayan meminjam dana atau berutang kepada tengkulak, prosesnya biasanya cepat dan mudah. "Namun hasil tangkapan ikannya dijual harus melalui tengkulak, tentu dengan harga yang tidak sama dengan harga yang didaratkan melalui tempat pelalangan ikan atau TPI," katanya.

"Demikian juga ketika nelayan membeli BBM untuk melaut dengan membeli melalui tengkulak, harganya lebih mahal dari harga di SPBUN, tapi pembayarannya bisa tempo," tambah Riswanto.

Riswanto mengungkapkan, alternatif lain yang dilakukan nelayan untuk memperoleh modal melaut adalah dengan mengagunkan asetnya kepada bank. "Tentu dengan bunga dan angsuran setiap bulan sesuai dengan nilai pinjamannya," ujarnya.

Dia mengatakan, meski sudah melakukan upaya-upaya demikian untuk memperoleh modal melaut, dalam praktiknya tak jarang nelayan hanya mendapatkan sedikit tangkapan. Hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Harapannya ketika kapal nelayan tenggelam atau kebakaran dapat dikatagorikan sebagai bencana utang, pemilik kapalnya dapat bantuan, syukur diputihkan piutangnya. Jadi program penghapusan piutang bagi nelayan akan sangat membantu dan bermanfaat bagi nelayan," kata Riswanto.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan. Lewat PP tersebut, kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement