REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan. Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” katanya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," jelas Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 165.583 dibandingkan 2023.
Sebelumnya (6/11/2024), Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP. Teguh berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik.