Kamis 07 Nov 2024 18:00 WIB

In Picture: Buruh Geruduk Kantor Kemenaker, Tuntut Revisi Kebijakan Upah

Buruh desak PP 51 tahun 2023 tidak digunakan dalam menetapkan pengupahan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka memintan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan pengupahan pada tahun 2025, karena PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK sehingga formulasi penetapan upah kembali pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement