Kamis 07 Nov 2024 18:57 WIB

Polda Metro Masukkan Dua Tersangka Kasus Judol di Komdigi ke Daftar Buron

Dua DPO kasus judol di Komdigi berinisial A dan M.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasukkan dua orang berinisial A dan M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara judi online (judol). Kasus ini bermula dari terungkapnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi sebagian situs judol.

"Ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Ade menyampaikan tim penyidik terus melakukan upaya perburuan terhadap A dan M. "Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ujar Ade.

Walau demikian, Ade enggan memerinci soal peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Ade masih tutup mulut mengenai latar belakang A dan M.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar Ade.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penonaktifan terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online (judol). Keputusan ini diklaim langkah awal dari Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Pasca mencuatnya kasus ini, Kemkomdigi memelototi transaksi pegawainya guna mencegah keterlibatan dalam judol. Guna menunjang pengawasan ini, Kemkomdigi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement