Jumat 08 Nov 2024 05:20 WIB

Australia akan Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

PM Australia sebut penggunaan medsos merugikan buat anak-anak.

(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia berencana melarang remaja berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Demikian disampaikan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Kamis.

"Media sosial merugikan anak-anak kita, dan saya meminta waktu untuk menghentikan hal ini... Saya ingin para orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda... Usia yang diusulkan pemerintah adalah 16 tahun," kata Albanese.

Baca Juga

"Keputusan itu dibuat oleh kabinet pada Senin (4/11), dan usulan itu akan diajukan ke rapat Kabinet Nasional yang saya adakan besok pagi," ujarnya, menambahkan.

Jika usulan tersebut disetujui, maka usulan tersebut akan dijadikan undang-undang dan akan mulai berlaku 12 bulan setelah persetujuan tersebut, kata perdana menteri.

Albanese mengemukakan bahwa tidak akan ada denda atas pelanggaran. Ia juga mengatakan bahwa komisioner keselamatan yang ditunjuk secara khusus akan meninjau penerapan undang-undang tersebut.

"Pihak pengelola akan menggunakan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah akses (oleh mereka yang berusia di bawah 16 tahun)," lanjut Albanese.

Sebelumnya pada September, perdana menteri mengatakan bahwa Pemerintah Australia akan mengesahkan undang-undang sebelum akhir tahun ini yang menetapkan batas usia minimum untuk menggunakan media sosial guna mengurangi dampak negatifnya terhadap anak-anak dan remaja.

Saat itu, pemerintah memilih batas usia minimum antara 14 dan 16 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement