Jumat 08 Nov 2024 13:43 WIB

Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA

Ketua PN Pematang Siantar dinilai melanggar kode etik.

Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan Jefri MT Sipahutar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Foto: dok Republika
Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan Jefri MT Sipahutar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan Jefri MT Sipahutar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Laporan tersebut kami sampaikan kepada Ketua Komisi Yudisial RI dengan Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024 dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 Tanggal 06 November 2024," katanya melalui keterangan, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga

Laporan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp 20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Berbagai tahapan dan upaya telah dilakukan termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Namun, pihaknya tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menerbitkan tiga surat yang disampaikan merespons surat kuasa hukum PTPN IV dengan isi yang sama, yang pada intinya Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di Konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara yang dalam seluruh tahapan telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.

Tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM diduga dilakukan oleh karena adanya tendensi tertentu sehingga pihaknya menduga ada tindakan yang melanggar kode etik serta profesionalisme demi kepentingan tertentu terkait dengan Konsinyasi uang milik Negara cq. PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu Bank di Kota Pematang Siantar atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan + 198.481 M2.

Jefri Sipahutar menyatakan sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Milik Negara PTPN IV Regional I tindakan tersebut wajib segera diperiksa oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Hal ini mengingat seharusnya tidak ada alasan sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk tidak melakukan pembayaran kepada PTPN IV Regional I diantaranya sebagaimana Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Jefri Sipahutar menambahkan seharusnya di tengah kondisi perilaku Hakim yang saat ini marak menjadi perbincangan publik seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar lebih berhati-hati serta lebih profesional dalam bertindak. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami yang adalah Perusahaan Negara.

Christian Orchard Perangin-Angin, Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. "Kami sebagai Perusahaan Negara menyesali tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena menurut pendapat kami seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berperilaku arif, bijaksana, berintegritas dan profesional, mengingat yang kami mohonkan adalah murni demi dan untuk kepentingan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi saat ini PTPN IV Regional I merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya juga langsung di transfer ke Kas Negara berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan Perundang-Undangan sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk melaksanakannya," tambah Christian.

Ia berharap laporan dari Kuasa Hukum segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat memberi keadilan bagi kami sebagai Perusahaan Negara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement